Rabu, 14 Januari 2009

Tips Cara Menghindari Narkotika

  1. Siapkan mental/ diri untuk menolak apabila ditawari narkoba.
  2. Adanya komitmen yang kuat dan seluruh komponen bangsa, baik tingkat pusat sampai daerah, untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
  3. Masalah penyalahgunaan Narkoba bukan merupakan aib keluarga, tetapi merupakan masalah nasionakl tanggungjawab bersama, yang harus ditanggulangi secara terpadu, terkoordinir, terarah dan berkelanjutan serta dilakukan secara serius/ sungguh-sungguh.
  4. Semua komponen bangsa harus merasa terpanggil untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan melakukannya dengan penuh keikhlasan sebagai suatu ibadah.
Pola kegiatan dalam rangka pemberantasan Narkoba dilakukan dengan pola-pola dan tahapan-tahapan yang bersifat :

1. Pre-emtif
Pre-emtif pencegahan yang dilakukan secara dini melalui kegiatan-kegiatan edukatif dengan sasaran mempengaruhi faktor-faktor penyebab, pendorong dan faktor peluang yang biasa disebut sebagai Faktor Korelatif Kriminogen (FKK) dari terjadinya pengguna untuk menciptakan sesuatu kesadaran dan kewaspadaan serta daya tangkap guna terbinanya kondisi perilaku dan norma hidup bebas dari penyalahgunaan narkotika, psykotropika maupun mengkonsumsi minuman keras.
Bahwa kegiatatan ini pada dasarnya merupakan pembinaan pengembangan lingkungan serta pengembangan sarana dan kegiatan positif.
Lingkungan keluarga sangat besar peranannya dalam mengantisipasi segala perbuatan yang dapat merusak kondisi keluarga yang telah terbina dengan serasi dan harmonis.
Sekolah juga merupakan lingkungan yang sangat besar pengaruhnya bagi perkembangan kepribadian remaja, baik untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun pengaruh negatif dari sesama pelajar, oleh karena itu perlu terbina hubungan yang harmonis baik sesama pelajar maupun antara pelajar dengan pengajar sehingga akan menghindari bahkan menghilangkan peluang pengaruh negatif untuk dapat berkembang di lingkungan pelajar.
Mengembangkan pengetahuan kerohanian atau keagamaan dan pada saat-saat tertentu dilakukan pengecekan terhadap murid untuk mengetahui apakah diantara mereka telah menyalahgunakan narkotika, psykotropika maupun minuman-minuman keras.
2. Preventif
Bahwa pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan, oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian Police Hazard (PH) untuk mencegah suplay and demand agar tidak saling interaksi, atau dengan kata lain mencegah terjadinya Ancaman Faktual (AF).
Bahwa upaya preventip bukan semata-mata dibebankan kepada PoIri, namun juga melibatkan instansi terkait seperti Bea dan Cukai, Balai POM, Guru, Pemuka Agama dan tidak terlepas dari dukungan maupun peserta masyarakat, karena dalam usaha pencegahan pada hakekatnya adalah :
Penanaman disiplin melalui pembinaan pribadi dan kelompok.
Pengendalian situasi, khususnya yang menyangkut aspek budaya, ekonomi dan politik yang cenderung dapat merangsang terjadinya penyalahgunaan narkotika, psykotropika maupun minuman keras.
Pengawasan lingkungan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan narkotika, psykotropika dan obat-obatan berbahaya/minuman keras.
Pembinaan atau bimbingan dari partisipasi masyarakat secara aktif untuk menghindari penyalahgunaan tersebut dengan mengisi kegiatan-kegiatan yang positif.
Polri dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika, psykotropika dan minuman keras bersama-sama dengan instansi terkait melakukan penyuluhan terhadap segala lapisan masyarakat baik secara langsung, melalui media cetak maupun media elektronik.
Melakukan operasi kepolisian dengan cara patroli, razia di tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya penyalahgunaan narkotika, psykotropika maupun obat-obatan berbahaya/minuman keras.
Untuk melaksanakan upaya pre-emtif tersebut fungsi yang dikedepankan adalah fungsi Bimmas dengan melibatkan peran serta Toga, Tomas, Tenaga Pendidik, LSM, Pokdar Kamtibmas ( Citra Bhayangkara)
3. Represif
Merupakan upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap ancaman factual dengan sangsi yang tegas dan konsisten sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku untuk membuat efek jera bagi para pengguna dan pengedar Narkoba.
Bentuk - bentuk kegiatan yang dilakukan Polri dalam upaya Represif tersebut adalah :
Menangkakap pelaku dan melimpahkan berkas perkaranya sampai ke pengadilan.
Memutuskan jalur peredaran gelap Narkoba
Mengungkap jaringan sindikat pengedar
Melaksanakan Operasi Rutin Kewilayahan dan Ops Khusus terpusat secara kontinyu. Fungsi yang dikedepankan adalah fungsi Reserse.
Treatment dan Rehabilitasi
Treatment dan Rehabilitasi merupakan usaha untuk menolong, merawat dan merehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba/obat terlarang dalam lembaga tertentu, sehingga diharapkan para korban dapat kembali ke dalam lingkungan masyarakat atau dapat bekerja dan belajar serta hidup dengan layak.
Dalam upaya penyembuhan dan pemulihan kondisi para korban penyalahgunaan narkoba/obat terlarang di Indonesia, dewasa ini Polri bekerjasama dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ataupun lembaga sosial masyarakat lainnya untuk melakukan pemulihan terhadap para korban penyalahgunaan Narkoba.
CIRI-CIRI PENYALAHGUNA NARKOBA
1.Perubahan Fisik dan lingkungan sehari-hari :
  1. Jalan sempoyongan , bicara pelo (tidak jelas)
  2. Kamar selalu dikunci
  3. Mudah lelah, hilang nafsu makan
  4. Sering didatangi atau menerima telepon dari orang-orang yang tidak dikenal
  5. Ditemukan obat-obatan, peralatan seperti kertas alumunium foil, jarum suntik, korek api dikamar atau di dalam tasnya.
  6. Sering kehilangan uang/ barang berharga di rumah, menghabiskan banyak uang tetapi tidaka ada barang yang di beli.

2.Perubahan Psikologis :

  1. Malas belajar, mudah tersinggung dan sulit berkonsentrasi.
  2. Secara periodic hilang keinginan untuk sekolah, kuliah, kerja, melaksanakan hobinya, berteman dan lain-lain.

3.Perubahan perilaku Sosial :

  1. Menghindari kontak mata langsung, melamun atau linglung
  2. Melakukan tindakan agresif yang tidak biasanya.
  3. Sikap tertutup, berbohong atau manipulasi keadaan
  4. kurang disiplin dan suka membolos
  5. Mengabaikan kegiatan ibadah
  6. Menarik diri dari aktifitas keluarga dan sering mengurung diri dikamar/tempat-tempat tertutup.